Lagi-lagi, media memberitakan adanya peristiwa kekerasan pada anak. Tidak tanggung-tanggung, kali ini menimpa anak usia belia. Beberapa luka yang diperkirakan bekas sundutan rokok terdapat di hidungnya sehingga anak kesulitan bernafas, bahkan diperkirakan pernah terjadi fraktur atau patah tulang pada kaki kirinya karena trauma keras. Lebih parah lagi, kekerasan ini dilakukan oleh seseorang yang merupakan ibu angkat anak sendiri. Sosok yang semestinya malah melindunginya, merawatnya, dan mengayominya. Seorang anak semestinya mendapatkan kasih sayang, bukannya kekerasan yang tidak beralasan. Kalaupun ada sikapnya yang menggemaskan, salahkah seorang anak berlaku demikian?
Kekerasan pada anak jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dimana tindakan ini diancam hukum pidana yang tertuang di dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 yaitu (1)pidana penjara paling lama3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)bagi siapa saja yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, (2)pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, (3) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah)apabila anak sampai meninggal, dan (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Dari segi kesehatan, kekerasan jelas berdampak negatif. Jika anak sering mendapatkan kekerasan, perkembangan fisiknya akan terganggu dan mudah diamati seperti fraktur (patah tulang), dislokasi, bengkak di bagian tubuh tertentu, perdarahan bahkan hingga kecacatan. Secara psikologis, kekerasan dapat merusak perkembangan anak melalui efek psikobiologis, mengakibatkan gangguan stres paska-trauma (posttraumatic stress disorder/PSTD), dan masalah dengan teman sebaya. Anak akan menyimpan semua derita yang ditanggungnya. Anak akan mengalami berbagai penyimpangan kepribadian seperti menjadi pendiam, atau sebaliknya menjadi agresif, mudah marah, konsep dirinya negatif, dan mudah mengalami depresi. Yang akan lebih memprihatinkan adalah anak akan menyakini kekerasan adalah cara atau alternatif yang dapat diterima dalam menyelesaikan sebuah konflik (permasalahan). Para pelaku kekerasan tidak pernah menyadari akan akibat-akibat yang timbul dikemudian hari.
Dengan menyadari dampak kekerasan pada anak, hendaknya kita bijak untuk menyikapi setiap peristiwa serupa. Memahami dan mengerti bagaimana mengasuh anak dengan baik menjadi pondasi dasar untuk menghindari terus terulangnya kejadian serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar